Papuaekspose.com – Paslon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) merasa tidak puas dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025. Akibatnya pasangan ini melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Benhur Tomi Mano-Constan Karma, Anthon Raharusun telah mengajukan gugatan ke MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025, pada Jumat (22/8/2025).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025 dan pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kami berpegang pada aturan yang ada. Pemohon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” katanya dalam keterangan tertulis,  Selasa (26/8/2025).

Diana menuturkan, KPU Papua juga tengah menyiapkan kronologi dan bukti-bukti yang akan dibawa dalam persidangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten atau kota untuk menyusun kronologi serta mengumpulkan alat bukti. Semua ini sebagai bentuk tanggung jawab menjaga transparansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Diana menegaskan bahwa KPU Papua menghormati keputusan apa pun yang akan diambil MK nantinya.

“Kami hormati proses hukum dan putusan MK. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, terutama para pendukung pasangan calon, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga Papua tetap kondusif,” ujarnya.

Diana berharap, proses sengketa PSU Pilkada Papua berjalan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“KPU Papua berharap proses sengketa PSU berjalan lancar, transparan dan dapat diterima semua pihak demi menjaga keutuhan demokrasi di Tanah Papua,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya menetapkan perolehan suara sah dari pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan MK pada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua, Rabu (20/8/2025) malam.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara dari 8 kabupaten dan 1 kota, KPU Papua menetapkan paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memperoleh 255.683 suara sah atau 49, 6 persen.

Sementara pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI–YO) unggul tipis dengan 259.817 suara atau 50,4 persen.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook