Besok KPK Siapkan Lukas Enembe Ikuti Sidang Putusan Vonis di PN Tipikor Jakarta
Papuaekspose.com – Usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), kondisi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kian membaik. Besok KPK sedang mempersiapkan Lukas kembali mengikuti sidang putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Kamis besok Lukas Enembe diagendakan bisa sidang pembacaan vonis. “Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan,” kata Ali Fikri, Rabu (18/10/2023).
Sebelumnya, KPK menjemput Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa malam (17/10/2023). Ketika penjemputan tersebut keluarga Lukas sempat protes dikarenakan kondisi Lukas belum sehat. Lukas dirawat dikarenakan jatuh dari toilet Rutan KPK dan mengalami pendarahan otak, Jumat (6/10/2023).
Seharusnya, Lukas jalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (9/10/2023). Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan pembantaran Lukas hingga Kamis (19/10/2023). Pihak keluarga sempat protes dan meminta putusan vonis Lukas dibacakaan saat itu juga.
Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp47,8 miliar.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Lukas disebut menerima suap sekitar Rp45,8 miliar. RinciannyaRp10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35,4 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook