Budi Gunawan Jabat Ketua Kompolnas Periode 2024-2028
Papuaekspose.com – Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas oleh Presiden Prabowo Subianto. Selasa (5/11/2024).
Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 80/M 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional menyebut Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas dan Tito Karnavian sebagai Wakil Ketua Kompolnas.
Kepala negara sekaligus melantik Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Arief Wicaksono Sudiutomo, Ida Oetari Poernamasari, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf sebagai anggota Kompolnas.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.
Sebelumnya Pansel Kompolnas menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.
Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo, dalam keterangan pada Selasa, 17 September 2024, mengatakan 12 nama itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun 6 kandidat dari unsur Pakar Kepolisian adalah Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo; Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi; Michael Marcus Iskandar Pohan; Raden Indah Pangestu Amaritasari; Dr Supardi Hamid; dan YA Triana Ohoiwutun.
Sementara enam kandidat dari unsur tokoh masyarakat Deni S.B. Yuherawan; Fitriana Sidikah Rachman; Gufron; Mochammad Choirul Anam; Mustholih; dan Yusuf.
“Pertama-tama kami tentu mengucapkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, juga ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan kepercayaan kepada kami bersembilan sebagai komisioner Kompolnas,” ucap Budi Gunawan.
Budi Gunawan mengatakan, sesuai dengan regulasi dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2017, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri.
“Maka kami akan pertama akan melakukan konsolidasi, kemudian koordinasi, dan sinergi dengan Polri.”
“Agar pelaksanaan tugas ke depan, dalam hal yang pertama memberi masukan kepada Bapak Presiden dalam menentukan arahan kebijakan terhadap Polri,” imbuhnya.
Kedua, lanjut dia, dalam hal memperkuat kapasitas, kapabilitas, kemampuan, serta profesionalisme Polri.
“Termasuk kemandirian Polri dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya di dalam pemeliharaan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, juga dalam hal pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ungkap Budi Gunawan.