Bupati Eltinus Omaleng Serahkan 8 Raperda ke DPRD Mimika untuk Dibahas
Papuaekspose.com, – Bupati Mimika DR Eltinus Omaleng, SE.,MH Rabu (15/11/2023) secara resmi menyerahkan 8 materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penyerahan 8 Raperda di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Mimika pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.
Bupati Eltinus Omaleng menyebutkan, 8 Raperda itu, 5 diantaranya merupakan usulan Pemerintah Daerah. Sedangkan 3 Raperda dari inisiatif DPRD.
“Hari ini kami memenuhi undangan DPRD Mimika terkait penyerahan materi 8 Raperda,” kata Eltinus kepada wartawan di Gedung DPRD Mimika Provinsi Papua Tengah Rabu (15/11).
Berikut 8 Materi Raperda disertai penjelasannya :
1. Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dimana pada bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan pembangunan daerah.
3. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diajukan guna menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya, dan sumberdaya alam lainnya yang bersifat komunal. Dalam arti yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat.
4. Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
5. Raperda tentang Penanaman Modal. Penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah. Sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
6. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permasalahannya juga semakin kompleks. Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.
8. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tinggalkan Balasan