Bupati Mimika Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Persoalan Miras, Begini Hasilnya
Papauekspose.com, – Bupati Kabupaten Mimika, DR Eltinus Omaleng, SE.,MH memimpin rapat koordinasi teknis membahas persoalan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Mimika bersama TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kepala OPD lingkup Pemkab Mimika bertempat di Swiss-bellin Hotel Jalan Cenderawasih Mimika, Provinsi Papua Tengah Selasa (24/10/2023).
Perssoalan minuman alkohol memang belakangan ini disorot berbagai kalangan di Kabupaten Mimika.
Dalam rapat koordinasi itu, haslinya adalah Bupati Eltinus menyikapi dengan mengeluarkan surat keputusan dan membentuk tim terpadu guna menertibkan waktu, penjual dan minuman beralkohol yang dijual bebas namun menyalahi aturan.
“Miras membunuh manusia bila dikonsumsi secara berlebihan. Maka dari itu, tim yang dibentuk harus tertibkan tempat penjualan miras dan waktu operasi penjualan. Jangan buka 24 jam,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus menyebut, penutupan total penjualan miras tidak bisa dilakukan. Dalilnya karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penjualan minuman beralkohol lumayan besar. Sehingga cukup dilakukan penertiban dan pembatasan waktu operasi jual beli.
“Memang kita tidak bisa tutup total, tapi harus dibatasi dan ditata ulang. Kita juga butuh alkohol, tapi jangan sampai minum berlebihan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menyebutkan, penutupan total penjualan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan karena belum ada regulasi yang baku.
“Yang bisa kita lakukan adalah mengatur tata niaganya dan jam operasional penjualan agar warga tidak bisa membeli dalam waktu 24 jam,” ujar Kapolres.
Secara keseluruhan, para pucuk pimpinan pemangku kepentingan di Kabupaten Mimika tersebut bersepakat untuk melakukan penertiban jam operasional penjualan Miras, disertai dengan memeriksa kandungan alkohol (etanol) pada tiap minuman yang diperjualbelikan.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook