Papuaekspose.com – Covid-19 Varian XEC yang merebak di beberapa negara Asia Tenggara mengharuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengedarkan surat imbauan kepada kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, dan kepala unit pelaksana teknis bidang karantina untuk bersiaga.

Sebelumnya Thailand, Singapura, Hongkong hingga Malaysia harus kembali merasakan penyebaran Covid-19 varian baru yang begitu masif. Covid-19 varian XEC diklaim dapat merebak hingga tujuh kali lipat dari flu biasa.

Klaim itu didukung oleh dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Chulalongkorn, Teera Woratanarat. Covid-19 varian XEC sudah hadir di Thailand selama Januari dan Februari, serta menyebar hampir tujuh kali lebih cepat dibandingkan flu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengatakan semua tenaga Kesehatan diminta bersiaga akan peningkatan potensi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 varian XEC maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” isi surat yang ditandatangani oleh Murti Utami ini. Jumat, (23/5/2025).

Secara umum, Kementerian Kesehatan memerintahkan para pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan situasi global ihwal kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah serta informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan. Dari 28 kasus terkonfirmasi pada pekan ke-19 telah turun menjadi 3 kasus di pekan ke-20 dengan varian dominal MB.1.1.

Meski begitu, Kemenkes menekankan pentingnya agar dinas dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini akan penyebaran Covid-19.

“Dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness, Severe Acure Respiratory Infection, Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR),” kata Murti Utami.

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan temuan potensial kasus luar biasa kurang dari 24 jam lewat aplikasi SKDR tersebut. Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga meminta para instansi untuk memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, kedua jenis lembaga itu juga diminta untuk meningkatkan kapasitas tenaga menis termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, khusus kepada Dinas Kesehatan di kota dan kabupaten di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengimbau untuk:

– Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19

– Berkoordinasi dengan Labkesmas dalam mengambil spesimen kasus Covid-19 sesuai dengan standar

– Menyelidiki secara epidemiologi jika kasus infeksi saluran pernafasan atau Covid-19 meningkat

– Meningkatkan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat

– Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19

– Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengamanatkan seluruh petugas kesehatan di berbagai instansi untuk menjaga kebugaran tubuh. Serta memastikan untuk mendeteksi dan merespon temuan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook