Papuaekspose.com – Eks punggawa timnas Brazil dan FC Barcelona Dani Alves mengalami nasib yang memilukan setelah dirinya mendekam di penjara selama 13 bulan.

Selama itu ia diduga mengalami depresi dan sempat mencoba bunuh diri. Dani Alves saat ini tengah menjalani persidangan atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang wanita di sebuah klub malam di Barcelona, Spanyol, pada 30 Desember 2022.

Pada Senin (5/2/2024) lalu, Pengadilan Barcelona menolak permintaan Alves untuk menangguhkan persidangan agar ia memiliki waktu mempersiapkan diri.

Rangkaian persidangan itu selesai pada Rabu (7/2/2024) dan keputusan kasus Alves diperkirakan akan keluar 19 hari kemudian atau 27 Februari 2024.

Sembari menunggu hasil persidangan, Alves tetap ditahan dan mendekam di penjara.

Dilansir Reuters, jurnalis asal Brasil yang telah berbicara dengan Dani Alves menungkapkan bahwa kondisi mental sosok berusia 40 tahun itu sangat buruk.

Jurnalis itu menyampaikan, pihak penjara memberikan penanganan khusus pencegahan bunuh diri kepada Alves.

Prosedur itu meliputi peningkatan keamanan di sekitar selnya karena dikhawatirkan Alves bertindak nekat dengan menyakiti dirinya sendiri.

Selain itu, para sipir diperintahkan untuk mencegah Alves berjalan bebas di halaman penjara.

Sementara itu, rekan satu sel Alves mengatakan bahwa pemilik nama lengkap Daniel Alves da Silva itu “tertekan dan sedih”.

Alves juga disebut kerap berjalan di sekitar penjara dengan kepala selalu tertunduk.

“Ada ketakutan nyata bahwa dia akan mencoba melukai dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu yang gila,” kata rekan satu sel Alves.

“Sejak hari persidangan berakhir, dia diawasi dua penjaga yang mengikutinya ke mana-mana, sepanjang hari. Dia berjalan di sekitar penjara dengan kepala tertunduk, tertekan dan sedih,” imbuh orang tersebut.

Adapun, Dani Alves resmi didakwa pada Agustus tahun lalu dan pengadilan memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk mengajukannya ke pengadilan.

Pihak Alves berulang kali meminta agar ia dibebaskan dengan jaminan. Namun, permintaan itu ditolak karena pengadilan menganggap ia berisiko melarikan diri.

Jika terbukti bersalah, Alves terancam hukuman penjara sampai 12 tahun.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam kasus pemerkosaan Dani Alves menuntut hukuman sembilan tahun penjara plus ganti rugi sebesar 150.000 euro (Rp 2,5 miliar) kepada si wanita.