Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Sebut Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD
Papuaekspose.com – Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Ellen Montolalu menyebut kelulusan peserta didik jenjang SD di Kota Jayapura, Papua kan diumumkan secara daring atau online pada 10 Juni 2024.
Menurutnya, mengingat pelaksanaan ujian akhir tingkat SD tahun ajaran 2023-2024 dilaksanakan di 96 sekolah dengan jumlah peserta sebanyak 5.071 siswa.
“Pantauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Papua selama pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar dan itu berkat kerja sama semua pihak dan termasuk seluruh kepala sekolah,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Montolalu menjelaskan, pengumuman hasil kelulusan SD yang dilakukan secara daring sejak tahun ajaran 2022-2023 tidak menemui kendala dengan jaringan internet.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura memberikan apresiasi kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD/MI Kota Jayapura yang terus bersama-sama berupa untuk mewujudkan pelaksanaan ujian berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara terkait penerimaan peserta didik baru disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 di mana syarat minimal batasan usia tingkat SD wajib tujuh tahun.
“Namun pada poin ke dua juga dikatakan bahwa minimal usia tingkat SD paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan sudah bisa mendaftarkan diri masuk SD,” ujarnya.
Dia menambahkan kemudian pada poin ke tiga anak di bawah enam tahun bisa diterima masuk SD apabila ada rekomendasi psikolog atau tenaga ahli dalam hal ini guru dibuktikan dengan ijazah dari jenjang TK.
“Jika anak yang tidak melalui TK itu yang kami lebih selektif dan harus berusia tujuh tahun atau enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan