Papuaekspose.com – Dirut PPN Riva Siahaan ditetapkan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Mega korupsi itu mendapat tanggapan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan membersihkan semua yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, seusai peluncuran Bank Emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025).

“Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Oke, kami akan bersihkan,” ucap Prabowo kepada wartawan.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku akan menegakkan hukum demi kepentingan rakyat.

“Kami akan tegakkan, kami akan membela kepentingan rakyat,” kata Presiden Prabowo.

Selain itu, Dirut PPN Riva Siahaan juga menjadi tersangka produk kilang BUMN distributor BBM periode 2018 hingga 2023.

Penyidikan yang dilakukan berdasarkan berbagai surat perintah penyidikan ini mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa tersangka melakukan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah domestik sehingga lebih memilih impor dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tindakan ini telah menyebabkan kenaikan harga dasar BBM yang berdampak langsung pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM oleh pemerintah.

“Dalam kasus ini, para tersangka mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang melalui broker tertentu dengan harga tinggi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara,” kata Febrie Adriansyah.