Diskriminasi Harga Beras Bagi Warga Maluku dan Papua
Papuaekspose.com – Warga Maluku dan Papua masih merasakan diskriminasi harga beras dibandingkan Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menikmati harga paling murah dengan diberlakukannya kebijakan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa tingginya harga di Papua dan Maluku tidak bisa dilepaskan dari faktor geografis.
Menurutnya, kondisi wilayah kepulauan dengan akses transportasi terbatas membuat ongkos distribusi melonjak.
Meski dimaksudkan untuk menjaga stabilitas, aturan ini justru menegaskan adanya jurang perbedaan harga antarwilayah, terutama bagi masyarakat di kawasan timur Indonesia.
Dalam beleid tersebut, warga di Maluku dan Papua harus merogoh kocek paling dalam untuk membeli beras.
Harga beras medium di dua wilayah itu dipatok Rp 15.500 per kilogram (kg). Sementara beras premium mencapai Rp 15.800 per kilogram.
Angka ini jauh lebih mahal dibandingkan Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menikmati harga paling murah, yakni Rp 13.500 untuk medium dan Rp 14.900 untuk premium. Perbedaan harga tersebut mencapai Rp 2.000 hingga Rp 2.300 per kilogram.
“Kan jelas ya, jelas transportasi dan lain sebagainya itu, kayaknya Papua Pegundungan perlu penyesuaian kembali, perlu kita kaji kembali karena di Papua Pegunungan pasti tidak akan tercapai karena ongkos ke sana itu naik pesawat, nggak mungkin itu,” ujar Ketut di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Perbedaan harga yang cukup mencolok antara barat dan timur Indonesia menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan distribusi pangan. Sementara masyarakat Jawa bisa mendapatkan beras dengan harga yang lebih ringan, warga Papua dan Maluku harus membayar lebih mahal untuk kebutuhan pokok yang sama.
Ketut menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata atas persoalan ini. Ia menyebut rencana penerapan kebijakan satu harga beras tetap menjadi target jangka panjang sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dibuat secara tergesa-gesa tanpa melibatkan pemangku kepentingan. Hingga kini, Bapanas masih menyiapkan formulasi agar konsep satu harga dapat dijalankan secara implementatif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.
“Makanya itu pun nanti akan menjadi perhatian kami di dalam diskusi berikutnya, setelah kita membahas terkait dengan posisi satu harga beras bagaimana arah dari Bapak Menko Pangan,” paparnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook