Dittipikor Bareskrim Polri Tergabung ke Kortas Tipikor
Papuaekspose.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akan tergabung ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) bersama beberapa satuan lainnnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, proses penggabungan itu sudah berjalan setelah pertaturan presiden yang mengatur pembentukan Kortas Tipikor diundangkan pada pekan lalu.
“Maka dari itu setelah Perpresnya muncul, Dittipikor dan satuan lainnya akan digabung menjadi satu untuk membentuk Kortas Tipikor,” kata Sandi di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
“Prosesnya sudah berjalan dan segera bisa ditindaklanjuti di kewilayahan,” ujar dia menambahkan.
Sandi mengatakan, Polri akan membuat Peraturan Polri (Perpol) untuk mengharmonisasi aturan dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, proses penunjukkan pimpinan dan struktur organisasi Kortas Tipikor akan berjalan bersamaan dengan harmonisasi aturan.
“Secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor, kita bisa membawa manfaat besar untuk pencegahan korupsi dan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Sandi.
Ia menyebutkan, pembentukan Kortas Tipikor merupakan inisiatif Kapolri dan pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan mengoptimalkan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi.
Sandi menjelaskan bahwa lembaga baru ini akan berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pencegahan dan penanganan korupsi yang selama ini telah dilakukan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata dia.
Kortas Tipikor dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10/2024).
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Korps ini juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.