Djaka Budi Utama Jabat Ditjen Bea dan Cukai, Eks Kepala PPATK Salut Pangkat Letjen TNI Rela Dikorbankan
Papuaekspose.com – Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang baru, Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama mendapat apresiasi besar dari Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Sebagai Ditjen Bea dan Cukai yang baru, Djaka Budi Utama rela mengorbankan pangkat bintang tiga di institusi TNI. Dia bersedia menerima jabatan dirjen yang umumnya diduduki pejabat bintang dua.
Eks Kepala PPATK ini berharap, Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama bisa bersikap tegas menindak para penyelundup tanpa pandang bulu.
“Kita salut sama beliau, pangkat saja dikorbanin, dia mau terima untuk fight di daerah-daerah perbatasan dan wilayah kepabeanan kita terlalu banyak, tidak semuanya diawasi,” tutur Yunus dalam wawancara program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Yunus Husein juga mengungkapkan, sebagian penyelundup memiliki beking “bintang-bintang.” Frasa “bintang” merujuk pada pangkat perwira tinggi di lingkungan TNI dan Polri, seperti brigadir jenderal (Brigjen) yang ditandai satu butir bintang hingga jenderal dengan tanda empat bintang.
“Kalau kita lihat kasus-kasus yang dulu kita lihat, pernah terima dari PPATK berapa banyak laporan yang belum terselesaikan, itu kita lihat sebagian ada bekingnya, ada bintang-bintangnya,” ujar Yunus.
Yunus mengatakan, daerah perbatasan menjadi titik yang rawan untuk menyelundupkan barang-barang dari luar negeri, seperti narkotika, uang hasil tindak pidana, dan lainnya. Sepanjang sejarahnya, kata Yunus, penyelundup biasanya memiliki beking.
Mereka tidak memainkan peran itu sendirian. “Aparat, seringkali yang punya pangkat kuat, yang punya katakanlah beceng atau pasukan,” ujar Yunus.
Diketahui sebelumnya, Letjen Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari TNI sejak awal Mei 2025. Artinya, penunjukannya sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
“Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025) lalu.
“Tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad,” tambahnya.
Selanjutnya pada 6 Mei 2025, diajukan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama.
“Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif,” ujar Kristomei.
Setelah pemberhentian dengan hormat tersebut, Djaka tidak lagi terikat dalam dinas militer dan boleh menempati jabatan sipil di kementerian/lembaga.
“Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” ujar Kristomei.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook