DPC PKB Mimika Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Mimika Terhadap Lukman Edy
Papuaekspose.com, – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mimika Papua Tengah melayangkan laporan pengaduan ke Polres Mimika terhadap mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy.
Laporan pengaduan diserahkan langsung oleh Ketua DPC PKB Mimika, Hj. Peggi Patricia Pattipi didampingi Sekretaris Syarif Lacoro di Mapolres Mimika, Jl. Agimuga Mile-32 pada Senin (19/8/2024) pagi.
Ketua DPC PKB Mimika, Hj. Peggi Patricia Pattipi dikonfirmasi media ini mengungkapkan, laporan itu dilayangkan perihal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy kepada kader dan pengurus partai PKB.
“Hari ini kami secara resmi melakukan pengaduan ke Polres Mimika terhadap Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Peggi.
Dikatakan, Lukman Edy dianggap telah melukai kader dan pengurus Partai PKB termasuk DPC Mimika karena menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu serta tidak berdasarkan fakta.
Lukman juga disebut, bila terus dibiarkan dapat mengadu domba dan menimbulkan keonaran melalui narasi-narasi miringnya yang tidak mendasar.
Dalam laporan yang dilayangkan, Peggi menyebutkan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti sebagai bagian dari laporan yang dilayangkan ke Polres Mimika.
Sebelumnya, Lukman Edy menyampaikan pernyataan mengenai pengelolaan keuangan di PKB tidak akuntabel dan tidak transparan di Jakarta pada 31 Juli 2024.
Ucapan Edy tersebut dianggap telah menyerang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta seluruh pengurus PKB se-Indonesia.
Tinggalkan Balasan