Papuaekspose.com – Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan bersikap obyektif dan hati-hati dalam menyikapi dualisme tersebut. Menurutnya pemerintah mempersilakan kedua kubu mengajukan surat kepengurusan baru ke Kementerian Hukum disertai berbagai dokumen pendukung.

“Pemerintah akan menggunakan satu-satunya pertimbangan, yaitu pertimbangan hukum, dalam mengesahkan pengurus partai politik,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/9/2025).

Ia mengatakan pemerintah tidak akan menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan permohonan SK kepengurusan PPP, baik yang akan diajukan oleh kubu Agus Suparmanto maupun Muhamad Mardiono. Pemerintah akan mengkaji dengan saksama untuk memastikan permohonan kedua kubu sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pada pokoknya pemerintah wajib bersikap obyektif dan tidak memihak salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Perlu diketahui, PPP baru saja menggelar muktamar ke-10 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025. Pelaksanaan muktamar ini berlangsung ricuh saat pimpinan sidang baru memulai rapat tersebut.

Kericuhan terjadi ketika pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyampaikan sambutan di muktamar. Sebagian peserta muktamar menolak Mardiono hingga berteriak bahwa partainya butuh ketua umum yang baru.

Kubu Mardiono tidak terima sehingga kedua kubu peserta mukmatar saling adu mulut serta saling pukul dan lempar kursi. Pimpinan sidang, Amir Uskara, tiba-tiba mempercepat pelaksanaan muktamar. Ia bergegas meminta persetujuan peserta muktamar untuk memilih Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi.

Meski terjadi penolakan sebagian peserta, Amir tetap mengetuk palu sidang tanda persetujuan. Setelah itu, ia dan para pendukung Mardiono meninggalkan ruangan sidang. Mereka lalu menggelar konferensi pers untuk menginformasikan hasil muktamar.

Kubu Agus Suparmanto menentangnya. Mereka tetap melanjutkan sidang muktamar hingga memilih Agus sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Mereka mengklaim proses muktamar yang mereka lakukan sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Setelah muktamar itu, setiap kubu akan mengajukan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum. Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa perubahan kepengurusan melalui forum tertinggi partai harus disampaikan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan legalitas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej belum menjawab permintaan konfimasi soal ini. Satu hari sebelumnya, Supratman mengatakan belum ada surat permohonan pengesahan kepengurusan PPP, baik dari kubu Agus maupun Mardiono, ke Kementerian Hukum.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook