E-wallet Nganggur Bakal Diblokir, Kepala PPATK Buka Suara
Papuaekspose.com – Pasca kisruh soal pemblokiran rekening Bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini kembali mencuat kabar lembaga unit intelijen keuangan ini akan memblokir e-wallet nganggur tak terpakai.
Rencana ini muncul, setelah sebelumnya PPATK berhasil melakukan blokir sementara terhadap rekening dormant.
Tak ingin kembali kisruh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan kabar itu tidak benar akan melakukan blokir atau penghentian sementara e-wallet nganggur atau dormant.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant. Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara. Tidak benar,” kata Ivan Yustiavandana mambantah kabar tersebut, Senin (11/8/2025).
Kendati begitu, Ivan menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa pemblokiran akan dilakukan dalam situasi tertentu. Salah satunya, jika memang ada dana ilegal yang masuk ke e-wallet.
Namun ia memastikan, jika kemudian hal itu benar dilakukan PPATK, tak lain sebagai langkah demi melindungi pihak yang dirugikan. Terlebih, memang sudah banyak kasus e-wallet yang sudah ditangani PPATK.
“Ya kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” jelasnya.
“Kan sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” tambah Ivan.
Lebih lanjut, Ivan membeberkan bahwa PPATK sudah banyak menerima laporan terkait dana ilegal di e-wallet. Berdasarkan catatan PPATK, deposit judi online melalui e-wallet di sepanjang Semester I-2025 telah mencapai Rp 1,6 triliun.
“Berdasarkan data Semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 Triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” pungkasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook