Ekonom Senior Kritik Pedas Pemblokiran Rekening Pasif PPATK : Dia Bukan Aparat Hukum yang Punya Kewenangan Langsung
Papuaekspose.com – Ekonom Senior Didik J Rachbini mengkritik keras keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tengah gencar memblokir rekening pasif atau dormant selama tiga bulan.
Ekonom Senior ini menyebut langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melampaui kewenangan lembaga.
“PPATK bukan aparat hukum yang memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank. Fungsinya hanya memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim,” kata Ekonom Senior Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Menurut dia, tindakan pemblokiran secara massal tersebut menyalahi tugas utama PPATK yang semestinya bersifat tidak langsung dalam penindakan.
Dalam kasus hukum, hanya penyidik, kejaksaan, atau hakim yang dapat memerintahkan lembaga keuangan untuk memblokir rekening seseorang.
PPATK hanya bersifat mendukung penyidikan melalui hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Langkah ini menandakan bahwa pemimpin PPATK tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah juga ikut bertanggung jawab karena telah menempatkan pejabat yang keliru,” ujar Didik.
Ia menilai dalih PPATK yang menyebut rekening pasif selama tiga bulan berpotensi disalahgunakan tidak cukup kuat menjadi dasar kebijakan. Didik menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan rekening pasif adalah pelanggaran hukum.
“Pejabat yang tidak memahami tugas dan kewenangannya seharusnya diberi sanksi tegas, karena ini bentuk kelalaian fatal dalam pelayanan publik,” kata Didik.
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif (dormant) selama tiga bulan menuai gelombang keluhan dari masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan keuangan, meski mereka hanya menyimpan tabungan pribadi untuk kebutuhan penting.
Sementara proses pengaktifan kembali rekening sangat menyulitkan warga kecil yang penghasilannya tidak tetap. Ia mengeluhkan banyaknya syarat administratif yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening pasif merupakan langkah pencegahan atas penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, seperti pencucian uang, korupsi, transaksi narkoba, hingga judi daring.
“Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan. Sebanyak 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” kata Ivan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Ivan, rekening dormant yang dibekukan bisa diaktifkan kembali melalui dua jalur.
Pertama, nasabah dapat mengajukan keberatan melalui bank. Kedua, PPATK sendiri dapat mengaktifkan kembali rekening setelah proses pemeriksaan potensi pidana selesai.
Namun, nasabah tetap diminta mengikuti prosedur untuk bisa mengakses kembali rekening mereka. Alias, tetap harus ke bank.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook