Enam Calon Anggota DPRK Jalur Pengangkatan Otsus Papua Siap Dipilih Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Biak Numfor
Papuaekspose.com – Sebanyak enam calon anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor, Papua jalur pengangkatan otonomi khusus (Otsus) Papua akan dipilih melalui Panitia pemilihan tingkat Kabupaten Biak Numfor pada bulan ini, Mei 2024.
“Hal itu dilakukan setelah disiapkan peraturan bupati (Perbub). Pemkab Biak Numfor tengah merampungkan peraturan bupati (Perbub) sebagai pedoman kerja panitia pemilihan melaksanakan pemilihan,” kata Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw SH di Biak, Minggu (5/5/2024).
Semuel menjelaskan, secara legalitas pemilihan anggota DPRK Biak Numfor periode 2024-2029 sebagai implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Provinsi Papua serta turunan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati Biak Numfor tahun 2024.
Diakuinya, enam calon anggota DPRK jalur pengangkatan Otsus Papua atas dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapa saja enam anggota DPRK Biak Numfor terpilih, akan dilakukan proses pemilihan panitia tim seleksi yang dibentuk pemerintah lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol),” jelasnya.
Dia berharap, siapapun yang terpilih sebagai enam anggota DPRK, bisa menghormati hasilnya karena hal ini disaring dari para perwakilan wilayah adat di Kabupaten Biak Numfor.
Proses pemilihan calon anggota DPRK, lanjut Semuel, sampai saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi di wilayah adat Kabupaten Biak Numfor.
“Sedangkan untuk pembentukan persiapan panitia pemilihan tingkat kabupaten tinggal menunggu proses seleksi dari panitia pemilihan,” katanya.
Pelantikan enam anggota DPRK terpilih bersamaan dengan pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor hasil Pemilu 14 Februari yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2024.
Tinggalkan Balasan