Fahri Hamzah Sebut BP Tapera Bohongi Menteri PKP Maruarar Sirait
Papuaekspose.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera membohongi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Hal ini dengan lantang dikatakan Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.
Sebab, menurut Fahri Hamzah tugas utama BP Tapera terkait penyaluran rumah bersubsidi kini seolah-olah menjadi tugas kantornya, seraya menekankan tugas utama kantornya adalah renovasi rumah, penataan kawasan, dan pembangunan fasilitas umum.
Sementara tugas utama BP Tapera adalah menyalurkan rumah subsidi untuk masyarakat dengan pendapatan sekitar Upah Minimum.
Fahri mengatakan, tugas Kementerian PKP hanya membantu BP Tapera agar Kementerian Keuangan mengeluarkan anggaran rumah bersubsidi. Namun, kini BP Tapera menganggap seolah-olah penyaluran rumah subsidi menjadi pekerjaan Kementerian PKP.
“Kayaknya Tapera ini kebanyakan bohongin pak Menteri (PKP), salah terus. Kok kayak dia yang dominan,” kata Fahri Hamzah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kawasan Permukiman, Rabu (13/8/2025) kemarin.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan rekomendasi BP Tapera pada Kementerian PKP untuk peningkatan batas atas penerima rumah subsidi menjadi Rp 14 juta per bulan.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 menetapkan batas atas penerima rumah subsidi di Jabodetabek menjadi maksimal Rp 14 juta per bulan.
Aturan tersebut merevisi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2023 yang menetapkan batas atas maksimum penerima rumah bersubsidi Rp 8 juta per bulan.
“Rekomendasi itu tidak boleh diberikan karena akan meninggalkan orang berpendapatan upah minimum. Lagi-lagi, BP Tapera banyak sekali bohongnya,” ujarnya.
Terakhir, Fahri mempertanyakan keputusan BP Tapera yang memberikan kuota rumah bersubsidi berdasarkan profesi. Menurutnya, penyerahan rumah bersubsidi oleh BP Tapera harus berdasarkan antrian dalam data anggota Tapera.
Fahri menjelaskan anggota Tapera bisa mendapatkan rumah bersubsidi setelah mengantri setelah menjadi anggota Tapera minimal 12 bulan. “Harus ada sistem antrian. Orang pergi haji saja harus antri, masa dapat rumah bersubsidi bisa nyelonong. Jadi saya menyalahkan BP Tapera dalam hal ini,” ujarnya.
Karena itu, Fahri mengaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. Sebab, Fahri menilai kantornya tidak akan menghasilkan apa pun ada tahun ini.
Fahri menilai kantornya selama 10 bulan terakhir mengerjakan hal-hal di luar target organisasinya, seperti pembangunan rumah melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan dan penyaluran rumah bersubsidi.
“Kami tampak sibu mengurus rumah dari dana CSR dan segala macam, padahal itu bukan key performance index (KPI) kami. Harusnya kami fokus kepada KPI kami, sebab itu ada dalam mandat peraturan presiden pembentukan kementerian ini,” katanya.
Fahri menilai kantornya tidak akan menjalankan proyek apapun sampai akhir tahun ini. Hal tersebut disebabkan program renovasi rumah, penataan kawasan, dan PSU dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar tidak akan dilelang.
“Saya kira proyek kami yang harus menggunakan skema lelang tidak akan jalan lagi karena ini sudah Agustus 2025 dan mau masuk September 2025,” ujarnya.
Terpisah terkait pernyataan Fahri Hamzah ini, pihak BP Tapera hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dan konfirmasi.
Sumber : Katadata
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook