Gibran Rakabuming Raka Dapat Cobaan Baru Digugat Secara Perdata Rekam Jejak Pendidikan
Papuaekspose.com – Belum lurus soal isu pemakzulan dirinya dari jabatan Wakil Presiden. Kali ini Gibran Rakabuming Raka harus mendapat cobaan kembali dengan adanya gugatan secara perdata dari seorang warga sipil.
Gugatan secara perdata itu karena rekam jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak sesuai persyaratan di Indonesia yang diajukan oleh Subhan, seorang warga sipil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres yang diatur oleh peraturan Indonesia.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan bahwa gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu, yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
Ia menilai, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Gibran Rakabuming Raka dan KPU duduk sebagai tergugat. Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan bahwa Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.