Papuaekspose.com – YouTuber asal Jawa Timur Gus Samsudin akhirnya kena batunya setelah konten jamaah tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu kini berakhir tak menyenangkan.

Konten video yang memang diakui sebagai skenario bohongan semata hasil rekayasa yang diprakarsai oleh Gus Samsudin dimana pihak Polda Jatim langsung menangkap Gus Samsudin karena telah membuat kegaduhan.

Tak hanya itu, video tersebut diduga menodai citra Islam karena mempertontonkan adanya kyai yang memperbolehkan jamaahnya untuk bertukar pasangan satu sama lain.

Dalam video yang tayang setelah bikin gaduh, Gus Samsudin meminta maaf atas konten tersebut. “Saya minta maaf karena membuat masyarakat gaduh, itu hanya settingan. Hanya hiburan, tidak beneran, jadi saya membuat video itu supaya orang itu tidak sampai masuk ke ajaran sesat,” ujar Samsudin di video yang tayang Selasa (27/2/2024).

Namun kini nasib apes dialami Gus Samsudin usai ditetapkan jadi tersangka atas kasus konten bertukar istri. Polisi berencana mengenakan pasal berlapis kepada Gus Samsudin.

Selain UU ITE, Gus Samsudin bakal dikenakan pasal penodaan agama. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto baru-baru ini.

Dirmanto mengatakan pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus Samsudin. Menurutnya, sejauh ini sudah 13 saksi yang diperiksa.

“Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa,” kata Dirmanto dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 2 Maret 2024.

Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin.

“Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan,” ujar Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan penodaan agama.

“Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156,” sebut Dirmanto.

Selain itu, nasib apes juga menimpa dua kru channel youtube “Mbah Den (Sariden)” milik Gus Samsudin.

Setelah Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus konten bertukar istri, kini giliran dua kru yang dibidik penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dua kru tersebut adalah FE (inisial), kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut, dan FI, kru yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya,” ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Charles tak menampik jika dua calon tersangka itu adalah kameramen dan pengunggah video.

“(2 calon tersangka) Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul,” jelasnya.