Papuaekspose.com –  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Harga jual eceran rokok terbaru tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024. Harga rokok konvensional dan elektrik akan semakin mahal seiring kenaikan harga jual eceran mulai 1 Januari 2025.

Meski kedua aturan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah menaikkan harga jual eceran atau HJE hampir seluruh produk tembakau mulai tahun depan.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari dampak dari kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang akan diberlakukan pada 2025.

Diketahui, harga eceran rokok bakal makin mahal tahun depan. Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik. Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachjudi, mengatakan bahwa dampak langsung dari kebijakan ini akan terus dianalisis oleh anggota-anggota mereka, termasuk dalam merumuskan strategi usaha yang tepat.

“Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada 2025. Ini tentu membantu kami di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif untuk kinerja industri, terutama pada Segmen Premium (SPM) yang selama ini menghadapi kenaikan tarif dan HJE tertinggi,” ujar Benny, Minggu (15/12).

Namun, Benny menambahkan bahwa keputusan pemerintah terkait kenaikan HJE ini masih akan dipelajari lebih dalam oleh Gaprindo dan anggota industri tembakau lainnya. Pihaknya tengah menyusun strategi yang sesuai untuk menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

Di samping kebijakan fiskal, gaprindo juga mengingatkan tantangan yang lebih besar di depan mata, terutama terkait regulasi non-fiskal yang semakin restriktif.

Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai penyeragaman kemasan rokok, yang dinilai dapat mendorong peredaran rokok ilegal dan bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah.

“Kebijakan seperti ini sudah ditolak oleh seluruh ekosistem IHT karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menekan rokok ilegal dan mencegah downtrading,” ujar Benny.

Gaprindo juga meminta agar perumusan kebijakan dilakukan secara transparan dan inklusif, dengan melibatkan semua pihak yang terdampak. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah sangat memengaruhi kinerja industri hasil tembakau, dan mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan langkah nyata untuk memberantas rokok ilegal secara terpadu,” pungkas Benny.