Hasan Nasbi Sebut Wakil Menteri Boleh Rangkap Jabatan Termasuk Komisaris BUMN
Papuaekspose.com – Para Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto mendapat angin segar pasca Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, wakil menteri diperbolehkan untuk melakukan rangkap jabatan termasuk jabatan komisaris BUMN.
Rangkap jabatan diperbolehkan dalam aturan menanggapi gugatan yang diajukan Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).
Dalam gugatan Juhaidy mengatakan, pertimbangan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri.
“Namun, larangan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait,” kata Juhaidy.
Sementara menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak ada bunyi yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan. Sehingga, wakil menteri yang rangkap jabatan tidak melanggar putusan MK Nomor 80 itu.
“Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” kata Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” sambung dia.
🚨 Berita Populer: Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi? Simak Selengkapnya
🚨 Viral Hari Ini: Kejadian Tak Terduga yang Menghebohkan Publik Simak Selengkapnya
🚨Cek Fakta: Informasi Terbaru yang Sedang Banyak Dicari Warga Net Simak Selengkapnya
Meski begitu, Hasan Nasbi menghormati pihak yang menggugat. Menurut dia, tindakan itu merupakan hak konstitusional warga.
Sebelumnya, Juhaidy mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 23 undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang dimaksud memuat larangan bagi menteri untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3). Ia menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 23 tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan oleh wakil menteri sehingga menciptakan kekosongan hukum yang merugikan warga negara.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook