Papuaekspose.com –  Tokoh Masyarakat (Tomas), Ikiau Jawame mengapresiasi pembangunan lapangan terbang (lapter) di Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang ditargetkan rampung di tahun 2025 ini.

Ikiau Jawame selaku Tokoh Masyarakat di Distrik Hoeya mengatakan, proyek Lapter di Distrik Hoeya yang penganggaranya melalui Dinas Perhubungan Mimika itu merupakan langkah maju yang harus didukung dan patut diapresiasi seluruh pihak. Sebab, proyek itu bagian dari bukti nyata pembangunan yang merata yang dirasakan di Distrik Hoeya.

“Karenanya, saya sangat mengapresiasi pemerintah daerah saat ini di bawah kepemimpinan bapak bupati johannes rettob dan bapak wakil bupati emanuel kemong atas langkah nyata dan sangat baik ini,” kata Ikiau Jawame.

Pembangunan lapangan terbang ini ditandaskan, bagian dari bukti nyata visi dan misi pemerintahan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.

Sementara itu, Tenus Kum selalu tokoh pemuda menerangkan, dengan adanya lapangan terbang itu, nantinya dapat membuka aksesibilitas, hingga pertumbuhan perekonomian, maupun pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berjalan dengan baik.

“Lapangan terbang ini akan membuka aksesibilitas yang lebih baik, mempermudah konektivitas, serta menarik minat investasi dan kunjungan wisatawan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dibarengi dengan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik,” terangnya.

Ia berharap, bandara ini segera rampung sesuai dengan target yang dipasang pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan yakni di tahun ini (2025).

Diketahui, proyek pembangunan lapangan terbang di Distrik Hoeya itu dianggarkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika sebesar Rp35 miliar.

Anggaran itu sudah mencakup pengadaan alat penunjang lapter hingga finishing pengerjaan fisik.

Proyek lapangan terbang di Distrik Hoeya itu juga tercatat sebagai 10 proyek strategis di bawah pengawasan Inspektorat Daerah dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), sebagaimana edaran Surat Keputusan Bupati Nomor 110 Tahun 2025.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook