Istana Terima Draf Revisi UU Polri dari DPR
Papuaekspose.com – Stafsus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menyebut Istana telah menerima draf revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dari DPR RI.
DPR telah mengirim draf revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke pihak Istana.
“Sudah diterima oleh Sekretariat Negara. Betul. RUU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat (7/6) siang minggu lalu,” kata Dini Purwono, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Meski demikian, Jokowi belum mengirim Surpres karena masih ditelaah untuk proses selanjutnya.
“Saat ini masuh dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU TNI, Polri, Keimigrasian, dan Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
Revisi Usia Pensiun
Salah satu poin yang akan direvisi yakni batas usia pensiun polisi.
Merujuk UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun. Meski begitu dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Dalam draf yang beredar, batas usia pensiun Polri akan diperpanjang jadi 60 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.
Berikut bunyinya
Pasal 30
(2) Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
Tinggalkan Balasan