Jawa Pos Group Digugat Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan
Papuaekspose.com – Mantan Direktur Utama grup media Jawa Pos Group Dahlan Iskan menggugat Jawa Pos Group di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby atas dasar perbuatan melawan hukum.
Eks Direktur Utama PLN dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2011 era kepeminpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkannya terhadap Jawa Pos semata-mata hanya untuk meminta haknya. Hak dimaksud berupa dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos.
“Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu,” katanya melansir Tirto, Jumat (13/6/2025).
Sebelum melayangkan gugatan, Dahlan Iskan sebagai salah satu pemegang saham Jawa Pos Grup telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik, namun urung diberikan.
“Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut,” sambungnya.
Dia menegaskan, meski tidak lagi berada di dalam struktur perusahaan, ia masih pemegang saham minoritas.
“Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan?” tegasnya.
Sebagai informasi, Dahlan Iskan saat ini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen, dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook