Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Sah Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2025-2030
Papuaekspose.com – Johannes Rettob-Emanuel Kemong akhirnya ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mimika periode 2025-2030 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) di Pilkada Mimika 2024.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Senin (24/2/2025) yang menyebut dalil diajukan pemohon Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Diketahui pemohon sebelumnya mengajukan perkara dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan rolling jabatan tampa persetujuan Mendagri.
MK menilai dalil tersebut tidak memenuhi syarat membatalkan hasil pemilihan.
Keputusan MK ini menuai ucapan selamat dari berbagai kalangan masyarakat dan simpatisan pendukung Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) baik yang ada di Jakarta maupun Mimika.
Di Timika sendiri dilakukan nonton bareng siaran langsung MK di Jalan Sam Ratulangi.