Papuaekspose.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara mengenai isu dugaan ijazah palsu yang selama bertahun-tahun menyeret namanya. Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV pada 9 Desember 2025, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menolak proses mediasi dengan para penuduh termasuk Roy Suryo dan kelompoknya dan memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur pengadilan.

Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pengadilan merupakan tempat terbaik untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya. Ia bahkan memastikan siap membawa seluruh ijazah asli, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, langkah tegas ini penting sebagai pembelajaran publik agar kasus tuduhan palsu dan fitnah tidak dibiarkan begitu saja.

“Iya, untuk pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh, menghina, atau memfitnah orang. Pencemaran nama baik itu tidak bisa dianggap remeh,” ujar Jokowi.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi juga mengungkap bahwa isu ijazah palsu bukan muncul secara spontan, melainkan sudah dirancang selama empat tahun terakhir oleh pihak tertentu. Ia menyebut adanya “sosok besar” di balik manuver ini, meskipun tidak mengungkapkan nama secara eksplisit.

Selama ini Jokowi memilih untuk tidak menanggapi isu tersebut, namun ia merasa kini saatnya memberikan kepastian.

“Isu ini sudah empat tahunan dibicarakan. Saya sebenarnya diam karena ijazahnya saya pegang,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang sudah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo. Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan mengumbar ijazahnya ke publik, tetapi akan menampilkannya khusus di pengadilan, sesuai prinsip hukum yang menetapkan bahwa pihak penuduh harus membuktikan tuduhan mereka.

Keputusan Joko Widodo (Jokowi) membawa perkara ini ke persidangan menegaskan sikapnya terhadap tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik. Dengan menghadirkan ijazah asli di persidangan, ia berharap muncul pemahaman bahwa penyebaran fitnah tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa pertanggungjawaban.

Kasus ini sekaligus membongkar bahwa isu ijazah palsu bukan sekadar rumor, melainkan manuver politik yang dirancang secara sistematis. Publik kini menantikan proses hukum yang akan menjadi ajang pembuktian serta pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook