Papuaekspose.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi membenarkan polisi telah menahan artis Jonathan Frizzy pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan vape mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.

“Benar, JF (tersangka),” kata Kombes Ada Ary Syam Indradi, Senin (5/5/2025).

Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025) sore.

“Sudah ditangkap, sudah diamankan dengan persangkaan pasal itu,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras.

Kasus ini sedang diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret,” ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

“Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF,” tutur Michael.

Jonathan Frizzy sendiri telah menghadiri pemeriksaan pada 17 April 2025. Lalu, pada 21 April 2025 polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Jonathan.

Namun, pihak manajemen menyatakan Ijonk (panggilan akrabnya) sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.