Kadisnakertrans Papua Barat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana TPP di Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Papuaekspose.com – Kadisnakertrans Papua Barat berinisial FDJS tersandung kasus korupsi dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, Sabtu (2/3/2024).
Kepada awak media, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka Kadisnakertrans Papua Barat berinisial FDJS berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. “Penyidik menemukan fakta-fakta yang kuat sehingga dilakukan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Harli Siregar, Sabtu (2/3).
Ia menjelaskan tersangka Kadisnakertrans Papua Barat berinisial FDJS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor Print01/R.2/Fd.1/03/2024.
Penahanan tersangka, kata dia dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana TPP Disnakertrans Papua Barat periode Oktober-November 2023.
“Tersangka ditahan sebagai tahanan titipan mulai tanggal 1 Maret sampai 20 Maret 2024,” ungkap Harli.
Menurutnya penyidikan kasus penyalahgunaan dana TPP yang menyeret FDJS sebagai Kadisnakertrans Papua Barat sekaligus kuasa pengguna anggaran, merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lainnya pada dinas terkait.
Hal ini, sambungnya sesuai dengan laporan yang diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat beberapa waktu lalu, kemudian perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tentu penyidik akan menggali lebih dalam lagi supaya motif perkara dan aliran dana bisa terungkap secara terang benderang,” ucap Harli.
Dia menjelaskan besaran dana TPP untuk dua periode tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, dan saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Tersangka FDJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam kasus ini, bukan nilai kerugian yang dilihat tapi hak-hak pegawai harus diberikan sesuai porsinnya masing-masing,” tutur Harli.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi melakukan penggeledahan pada kantor Disnakertrans Papua Barat.
Dalam penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan seperti surat permintaan pembayaran TPP periode Oktober-November 2023.
Sumber : fajarpapua.com
Tinggalkan Balasan