Kakorlantas Polri Pastikan Pemilik SIM dan STNK yang Massa Berlakunya Habis Saat Libur Lebaran Tidak Panik
Papuaekspose.com – Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan meminta masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran, tak usah khawatir.
Pasalnya, Perpanjangan bisa dilakukan setelah masa libur usai. Dimana itu sudah ada kebijakannya, dan harapkan jajaran ada penundaan setelah libur Bersama.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan memastikan, SIM dan STNK yang mati selama masa libur lebaran bisa diperpanjang setelahnya tanpa dikenakan denda.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29 Tol Japek, Jumat (5/4).
Sebagai informasi, layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan tutup selama masa libur Lebaran, mulai 8-15 April 2024.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.
Tinggalkan Balasan