Papuaekspose.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada 17 kementerian dan lembaga negara yang memiliki fungsi berkaitan dengan tugas kepolisian.

Dalam Pasal 1 Ayat (1), dijelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan dengan melepaskan jabatan sebelumnya di lingkungan Polri, sehingga anggota yang ditugaskan bisa fokus mengemban amanah di posisi barunya.

Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di dalam maupun luar negeri. Penempatan di dalam negeri meliputi kementerian, lembaga pemerintah, badan negara, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, yaitu:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian ATR/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber dan Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Penempatan ini hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan tertulis dari kementerian/lembaga terkait dan jabatan yang dituju memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4).

Perpol 10/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025  hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa:

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sudah memuat aturan secara jelas (expressis verbis):
“Frasa mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.”

MK juga menilai adanya frasa “berdasarkan penugasan Kapolri” dalam penjelasan UU Polri sebagai sumber ketidakpastian hukum, karena memberi ruang multitafsir tentang kewenangan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Putusan ini sekaligus melindungi karier ASN agar tidak terganggu oleh kemungkinan masuknya aparat aktif ke jabatan non-kepolisian.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook