Papuaekspose.com – Merespon dugaan adanya intimidasi oknum TNI terhadap penulis artikel opini di situs Detikcom. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI tidak akan pernah terlibat dalam upaya pembungkaman suara publik.

Kapuspen TNI mengatakan, TNI menolak segala bentuk intimidasi terhadap individu ataupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai.

“TNI sendiri memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik,” ujar Kristomei dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).

Lanjut Kapuspen TNI, TNI tidak pernah dan tak akan melakukan tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat.

Adapun tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang sah justru berpotensi menyesatkan opini publik dan membangun persepsi keliru terhadap pemerintah dan TNI.

“Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia,” ujar Kapuspen TNI Kristomei.

TNI, kata Kristomei, berkomitmen mendukung kebebasan berpendapat. Termasuk hak menyampaikan aspirasi dan kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau ancaman yang diterima kepada pihak kepolisian, sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan secara hukum.

Sebelumnya, ramai dibahas soal pencabutan salah satu artikel opini yang sempat dimuat di laman Detikcom pada Kamis (22/5/2025).

Pencabutan artikel kolom berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” diperbincangkan pengguna X (Twitter) sejak Jumat (23/5/2025) malam.

Ketua Dewan Pers Komaruddin menegaskan, pencabutan berita merupakan kewenangan redaksi media, namun harus dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Komaruddin, dalam keterangan tertulis.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook