Papuaekspose.com – Kasus dugaan peretasan dan penyebaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dilaporkan oleh Inara Rusli hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Aparat penegak hukum memastikan perkara tersebut belum dihentikan dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga membuka persoalan serius mengenai keamanan data pribadi serta kepercayaan di lingkungan terdekat korban. Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak terlapor dalam laporan Inara Rusli diduga merupakan individu yang bekerja di sekitar kediamannya dan memiliki akses langsung terhadap sistem keamanan rumah.

Diduga, oknum tersebut mengambil rekaman CCTV dengan cara mengakses sistem tanpa izin, kemudian menyebarkan potongan video tersebut ke pihak lain. Beredarnya rekaman itu kemudian memicu kegaduhan di ruang publik setelah dikaitkan dengan dugaan hubungan terlarang.

Rekaman CCTV tersebut dipermasalahkan oleh Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi. Ia menduga adanya hubungan tidak pantas antara suaminya dan Inara Rusli berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Isu tersebut berkembang luas dan memunculkan klaim bahwa rekaman CCTV berdurasi hingga dua jam.

Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, membantah keras klaim tersebut. Menurutnya, informasi mengenai durasi rekaman tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Yang benar itu dua menit, bukan dua jam. CCTV tersebut diambil oleh orang terdekat dengan cara menerobos sistem keamanan dan bukan rekaman asli. Itu yang dilaporkan klien kami,” ujar Deddy.

Deddy menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Ia menilai keterangan para saksi cukup kuat untuk mendukung laporan kliennya.

Selain dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal pidana lain. Menurut Deddy, tindakan memindahkan atau mengambil sistem CCTV tanpa izin berpotensi masuk ke dalam kategori pencurian.

“Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh penyidik kepada kami,” ungkapnya.

Mengenai identitas pelaku utama penyebaran rekaman CCTV, Deddy memastikan proses pendalaman masih berlangsung. Tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti tambahan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti digital kepada penyidik untuk mendukung pengembangan perkara.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook