Kasus Pertamina Negara Dirugikan Rp285 Triliun, Kejagung Tetapkan Pengusaha Minyak Jadi Tersangka Baru
Papuaekspose.com – Kasus Pertamina dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun. Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (10/7/2025).
Total kerugian negara di kasus Pertamina berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen,” ujar Qohar.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
“Rp193,7 triliun itu pada 2023,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Adapun, secara total Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Teranyar, korps Adhyaksa juga telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya baru ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook