Kejagung Sebut Jaksa akan Selalu Diberi Pengawalan Saat Bertugas Antisipasi Kejadian Kekerasan Terulang
Papuaekspose.com – Pasca kejadian pembacokan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara, Jhon Wesly Sinaga, dan stafnya, Acensio Silvanov. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan langkah antisipasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa langkah antisipasi dari Kejagung ini adalah jaksa akan selalu diberi pengawalan saat bertugas.
“Pengawalan dilakukan aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan jaksa,” kata Harli, Minggu (25/5/2025).
Harli menjelaskan saat peristiwa pembacokan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga tidak dikawal saat di ladang sawitnya di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai karena insiden terjadi saat dia tidak bertugas.
“Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” katanya.
Harli menambahkan, pengawalan jaksa selama ini dilakukan satuan Polri saat bertugas seperti di persidangan. Menurutnya, pengawalan jaksa adalah bentuk perlindungan dari negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.
Dalam peraturan tersebut, perlindungan untuk jaksa dan keluarganya diberikan oleh Polri. Kerja sama pengamanan juga bisa dijalin dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI jika diperlukan.
Harli menyampaikan, pengawalan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja. Sedangkan pengamanan oleh TNI baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam).
Harli menyatakan kejaksaan dan TNI berpeluang bekerja sama mengawal persidangan di tingkat Pengadilan Negeri jika diperlukan.
“Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya,” kata Hari Siregar dikutip Antara.
Sebelumnya, pembacokan Jhon Wesli Sinaga dibacok dua orang di ladang sawit pada Sabtu (24/5). Pembacokan ini diduga terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal terdakwa Eddy Suranta.
Eddy Suranta dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun dalam kasus tersebut, tetapi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jaksa kemudian mengajukan kasasi sehingga Eddy divonis satu tahun penjara.
Pihak kepolisian telah menangkap dua terduga pelaku pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga. Kedua pelaku bernama Alpa Patria Lubis dan Surya Darma ditangkap di Kota Medan dan Binjai.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook