Papuaekpose.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap Kejaksaan Agung tengah memeriksa tiga perusahaan di Singapura yang menjadi rekanan Pertamina.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya indikasi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan 22 pejabat perusahaan di Singapura perihal pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Secara jadwal, pemeriksaan dilakukan pada 2-4 Juni 2025. Namun, tidak menutup kemungkinan waktu jadwal pemeriksaan diperpanjang.

“Ada tiga korporasi yang sedang diperiksa dan dua korporasi bersedia untuk diperiksa tapi dengan sarana online,” ujar Harli Siregar, Kamis (5/6/2025).

Harli mengatakan, Atase Kejaksaan Indonesia masih terus berkoordinasi dengan pejabat setempat agar bisa memfasilitasi pemeriksaan. Sebagian dari mereka adalah warga negara Singapura, Sebagian lagi warga negara asing yang tinggal di Singapura.

Dari 22 orang tersebut 9 diantaranya adalah Head Of Singapore Crude Trading BP Singapore PTE LTD Mysoor Pradyumna, Head Of Singapore Crude Trading Glencore Singapore PTE LTD Kelvin Au, Head Of Singapore Crude Trading Freepoint Commodities Singapore PTE Romi Rathomi, dan Head Of Singapore Crude Trading MITSUI & CO Energy Tradi Kouichi Sato.

Kemudian ada Head Of Singapore Crude Trading PTT International Trading Narut Hiranwong, Head Of Singapore Crude Trading Vitol Asia PTE LTD Nitin Mehndroo, Head Of Singapore Crude Trading Socar Trading Singapore PTE LTD Tsuyoshi Minami, Head Of Singapore Crude Trading Woodside Energy Trading Singapore Andrew Healey, Head Of Singapore Crude Trading Total Trading Asia PTE LTD Benoit Roulon, dan Ryuji Nagano.

Mereka merupakan perusahaan trading yang bergerak di bidang bisnis minyak dan gas. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 9 tersangka dari pihak Sub Holding Pertamina dan pejabat perusahaan yang mengangkut impor minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan, jika dalam mark up pada nilai kontrak jasa angkut. Temuan lain dalam kasus korupsi Pertamina adalah pembelian impor BBM Ron 92, tapi yang datang Ron 90 atau di bawahnya.

Ditanya, apakah Kejaksaan Agung membidik perusahaan trading atau pemasok dalam kasus ini. Harli mengatakan, penetapan pihak-pihak yang dinyatakan terlibat harus sesuai dengan fakta hukum.

“Jadi bukan soal pihak yang di sana atau pihak di sini, pihak A atau pihak B, tapi apakah kepada pihak-pihak itu ada perbuatan melawan hukum, ada bukti permulaan yang cukup,” ujar dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook