Papuaekspose.com – Kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar lebih diperkirakan bakal ada tersangka baru pasca Kejaksaan Tinggi Papua mengambil keterangan dari 12 saksi terkait.

12 saksi yang diperiksa itu termasuk Ketua KONI Papua Kenius Kogoya dan Mantan Ketua Harian PB PON Yunus Wonda.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki menjelaskan Ketua Harian PB PON Yunus Wonda dan Ketua KONI Papua Kenius Kogoya bulan lalu sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya bulan lalu, keduanya sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Valery Dedy Sawaki, belum lama ini.

Menurutnya, dari pemeriksaan 12 saksi itu kemungkinan jumlah saksi dalam penanganan kasus korupsi PON part II akan bertambah.

Termasuk akan menggali informasi dari nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan di pengadilan.

“Kami juga menggali informasi dari nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan. Upaya ini untuk mencari alat bukti apakah berhubungan atau ada perbuatan materil dari pihak-pihak yang disebutkan itu,” terangnya.

Jika kemudian ditemukan fakta dan alat bukti yang kuat, maka pihaknya akan segera menetapkan sebagai tersangka.

“Sesegara mungkin kami menetapkan tersangka dalam penanganan kasus PON part II jika sudah ditemukan fakta. Penanganan kasus ini butuh proses dan waktu, namun komitmen Kejati Papua untuk menuntaskan perkara korupsi PON,” tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa proses pemeriksaan saksi terus berjalan secara paralel. Nama-nama baru yang terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. Sawaki menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak tebang pilih. Tajam ke atas humanis ke bawah.

“Masyarakat tetap sabar, untuk penetapan tersangka akan kami umumkan setelah semua saksi diperiksa,” pungkasnya.

Sementara kasus yang ditangani sejak tahun 2024 ini Kejati Papua telah menyelamatkan dana PON sebesar Rp23.430.006.660 dari para pelaku yang terlibat. Empat diantaranya telah diputus pengadilan.

Jumlah yang telah diselamatkan dengan rincian pengembalian dana perkara PON XX pada tahun 2024 sebesar Rp 15.604.962.030. Lalu tahun 2025 sebesar Rp7.825.044.636. Jumlah tersebut termasuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta.

Keuangan negara yang harus dikembalikan itu merupakan pinjaman pembayaran pekerjaan pengawasan Hots Broadcast Production PON XX Papua, yang dibayarkan oleh TR selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua 2021 kala itu.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang sebesar Rp1,1 miliar itu merupakan hasil pinjaman pembayaran dari Bendahara Umum PB PON Papua yang tidak tetuang dalam anggaran DPA.

“Jadi Rp1,1 miliar yang disita dari salah satu vendor broadcast ini tidak dianggarkan dalam DPA PB PON,” kata Nixon, Kamis (3/7/2025) malam.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook