Papuaekspose.com – Uang yang diduga hasil korupsi dana PON XX Papua sebesar Rp 3 miliar telah disita Kejaksaan Tinggi Papua. Uang Rp 3 miliar itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse menjelaskan uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A.

“Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian. Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.

Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan sementara ini sudah mencapai Rp 94 miliar dari 2 vendor.

“Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan,” ucap Nixon.

Sementara itu Kasidik Pidsus Dedy Sawaki menjelaskan sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.

“Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya,” ucap Sawaki.

Sawaki membeberkan penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.