Papuaekspose.com – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse menyebut bahwa 4 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembangunan saranaprasana PON Papua cabor Aero Sport Mimika, Papua Tengah.

Dari 4 tersangka itu, salah satunya adalah Kadis PU Mimika berinisial DRHM. “Iya benar salah satu tersangkanya merupakan Kadis PU Mimika inisial DRHM,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon.

Hingga saat ini, kata Nixon Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penahanan ke empat tersangka setelah penetapan.

“Status tahanan titipan Jaksa di Mapolda Papua. Rencana akan ditahan 20 hari kedepan,” kata Nixon.

Selain Kadis PU Mimika, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor juga kami jadikan tersangka. “Yang terlibat pastinya berhadapan dengan hukum, selain DRHM, kami juga tetapkan P, R dan S jadi tersangka,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 31 miliar.

“Dari nilai anggaran Rp 79 miliar, hasil penghitungan kerugian mencapai Rp 31 miliar,” jelasnya.

Sawaki juga menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi termasuk meminta keterangan ahli.

“Kasus ini kami dalami sejak tahun 2024, dan akhirnya penetapan empat orang tersangka,” jelasnya.

Sawaki menerangkan modus kasus ini para tersangka mengurangi volume pekerjaan dari kontrak yang disepakati.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook