Kementerian ATR/BPN Bantah Kabar Tanah Girik, Letter C dan Petuk D Bisa Jadi Milik Negara di 2026
Papuaekspose.com – Kementerian ATR/BPN membantah kabar yang menyebut bahwa mulai 2026, dokumen tanah adat seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dengan tidak berlakunya dokumen-dokumen tersebut, tanah yang belum disertifikatkan disebut akan menjadi milik negara.
“Betul, mulai 2026, dokumen tanah tradisional seperti Girik, Letter C, Kekitir, dan Petuk Pajak Bumi/Landrente tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia. Jadi kalau di tahun 2026 belum juga disertifikatkan, akan jatuh menjadi tanah negara,” tulis @You*********.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan, girik awalnya adalah dokumen bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan UU tersebut, pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.
Seiring berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik sudah tidak berlaku.
“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi, dikutip dari laman Kantor Pertanahan Magetan.
Oleh sebab itu, girik kini tidak lagi dianggap relevan sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah.
Mengacu Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, alat pembuktian tanah yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya aturan tersebut.
Artinya, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut, girik, letter C, petuk D dan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung mulai 2 Februari 2026.
“Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi, dikutip dari Antara, Selasa (1/7/2025).
Dia menjelaskan, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya ada bekas kepemilikan hak/hak adat.
“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan dan konversi sesuai peraturan,” kata dia.
Asnaedi memastikan, negara tidak akan melakukan perampasan tanah bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ucapnya.
Meski demikian, Asnaedi tetap mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
Senada dengan Asnaedi, Kementerian ATR/BPN melalui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid juga mengatakan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku lagi setelah seluruh tanah di suatu kawasan dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar dia.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
“Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” imbuhnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook