Papuaekspose.com – Menteri HAM, Natalius Pigai menyebut pihak Kementerian HAM sedang mendorong kasus tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Usulan ini akan disampaikan dalam draft revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Revisi UU HAM saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional di DPR tahun 2025-2029. Pigai menargetkan pembahasan RUU tersebut dilakukan tahun ini dan selesai pada tahun 2026.

“Saya ingin masukkan ham dan korupsi jadi nanti korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025) kemarin.

Pigai mengatakan, alasannya menjadikan korupsi sebagai pelanggaran ham, karena tindak pidana tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat. Ia mencontohkan praktik korupsi yang dilakukan pejabat Kementerian Kesehatan dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.

“Kayak macam ketika coronavirus, kalau uang diambil pasti banyak yang mati-kan karena uang untuk menyelamatkan nyawa manusia diambil dan dirampok itu masuk pelanggaran HAM,” kata Pigai.

Pigai mengatakan, nanti pihaknya akan mempertegas lagi kriteria-kriteria tindak pidana korupsi yang termasuk pelanggaran HAM. Ia menyebut, di Indonesia masih sangat terbatas literatur dan kajian ilmiah yang mengaitkan antara isu korupsi dan HAM.

“Jadi nanti kriteria HAM dan korupsi itu akan dipertegas ke dalam Undang-undangnya,” kata Pigai.

Lebih jauh Pigai mengatakan, untuk draft RUU HAM ini sudah rampung 60 persen. Pihaknya pun akan mengundang pihak-pihak terkait untuk ikut membahas RUU HAM tersebut.

“Kami akan sampaikan draftnya kepada publik, agar mereka bisa memberikan masukan juga,” kata Pigai.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook