Papuaekspose.com – Kena deh, seorang Ketua KPPS Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan terbukti melakukan pelanggaran berat Pemilu 2024 dimana ia diduga mendukung salahsatu calon legislatif (caleg).

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuse kepada awak media, pada Selasa 9 Januari 2024. “Ini merupakan hasil temuan, pada tanggal 18 lalu ada satu akun pada media sosial yang memposting aktifitasnya, bersangkutan diduga terlibat langsung dan mendukung seorang calon legislatif,” kata Agustinus Mahuse.

Hasil temuan tersebut, berupa bukti ketua PPS mengumpulkan KTP untuk mendukung salah satu calon legislatif. Usai mendapatkan sejumlah bukti, langsung ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke untuk dilakukan pemberhentian.

“Kami sudah memberikan rekomendasi ke KPU dan statusnya saat ini sudah diberhentikan, ada putusan dari KPU terkait dengan pelanggaran Netralitas,” terang Agustinus.