Papuaekspose.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 tetap akan diberlakukan pemerintah meski banyaknya gelombang protes.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya barang mewah akan dikenakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif,” kata Dasco di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain barang mewah, Dasco mengatakan untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.

Dalam waktu dekat, Dasco memperkirakan Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan barang mewah yang dimaksud seperti mobil, rumah, dan apartemen. Meski demikian, Misbakhun menyatakan, kebijakan ini bakal dijalankan secara selektif.

“Tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPNBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan membeli barang mewah itu yang dikenakan,” jelasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook