Papuaekspose.com – Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia dimutasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat tersebut. Menrutnya mutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) itu tiga di antaranya yakni Kajari Jakarta Selatan, Kajari Jakarta Utara dan Kajari Jakarta Timur.

“Iya benar,” kata Harli, pada Minggu (6/7/2025).

Untuk Kajari Jakarta Selatan kini dijabat oleh Iwan Catur Karyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.

Ia ditunjuk menggantikan Haryoko Ari Prabowo, yang kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara kini diemban oleh Syahrul Juaksha Subuki. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Syahrul ditunjuk menggantikan Dandeni Herdiana, yang kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kemudian, untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur kini dijabat oleh Dedy Priyo Handoyo, yang sebelumnya merupakan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Adapun posisi itu sebelumnya diisi oleh Tjakra Suyana Eka Putra sebagai Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur. Saat menjabat posisi tersebut, ia juga menjabat sebagai Asisten Pengawas pada Kejati Daerah Khusus Jakarta.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook