Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mengaku Tak Dilibatkan Pemerintah Bahas DIM Revisi KUHAP
Papuaekspose.com – Pemerintahan Prabowo Subianto sepertinya enggan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini diungkap Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya acara penandatanganan DIM RUU KUHAP yang berlangsung di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 23 Juni 2025 lalu. “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Dalam catatan lembaga antirasuah itu, setidaknya ada 17 poin permasalahan di Revisi KUHAP yang dinilai menghambat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.
Ia pun menyebut, bahwa pihaknya bakal berkomunikasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk menyampaikan masukan dan rekomendasi KPK terkait Revisi KUHAP tersebut.
“Ya harapannya, sih, bisa kita lakukan seperti itu (bertemu dengan Komisi III DPR) lah, gitu, ya,” tutur dia.
“Rencana pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, harapan yang ada di KPK, ya, supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 17 poin di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai bermasalah dan tak sinkron dengan kewenangan KPK di UU KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.
Sejumlah poin permasalahan itu di antaranya terkait dengan aturan penyadapan, reduksi kewenangan penyelidik, hingga aturan pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka.



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook