Ketua KPK Ungkap Pemerasan Sertifikasi K3 Sudah Terjadi Sejak Tahun 2019
Papuaekspose.com – Kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sedang di telusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, (22/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku terdapat pihak lain yang terlibat dalam permasalahan ini. “Bahkan mungkin bisa saja nanti akan didapatkan lagi kendaraan-kendaraan lain yang tidak menutup kemungkinan masih ada di beberapa pihak yang lainnya,” kata Setyo.
Saat ini, menurutnya KPK masih mendalami adanya pegawai Kemnaker lain yang ikut terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sebab, kata Setyo, permasalahan ini telah terjadi sejak 2019 hingga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas penyidikan, karena akan pasti ditarik mundur ke belakang sampai dengan awal tahun 2019,” ucap Ketua KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3 itu. Status yang sama diberikan juga kepada 10 orang lainnya yang ikut terjaring operasi tanggkap tangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta,” kata Setyo.
Selisih pembayaran itu antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari selisih itulah mereka memungut uang dari para pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Para tersangka menggunakan aliran uang itu untuk kepentingan pribadi mereka seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
Tak berhenti di situ, uang hasil aliran dana juga mengalir untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook