Papuaekspose.com – Ketua MUI, Cholil Nafis mengaku ikut terdampak kebijakan pemblokiran rekening Masyarakat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akibatnya, pihak PPATK menyampaikan permohonan maaf terkait kebijakan tersebut.

Ketua MUI, Cholil Nafis menerima kedatanngan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim untuk melakukan permintaan maaf lewat klarifikasi Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kehadirannya sekaligus mengklarifikasi soal pemblokiran rekening Cholil Nafis. “PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf karena mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI terkait dengan tindakan pemblokiran yang pernah kami lakukan,” ujar Fithriadi kepada wartawan.

Fithriadi menyebut, dalam pengecekan di basis data milik PPATK, tidak ada pemblokiran atas nama Ketua MUI, Cholil Nafis maupun yayasannya.

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya,” ucap dia.

“Tidak ada yang pernah kami lakukan, dan hari ini juga mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kita memang perlu memberikan informasi manakala diminta oleh bank terkait dengan rekening kita,” jelasnya.

Fithriadi menduga rekening yang terkait Ketua MUI, Cholil Nafis tidak aktif selama 6 bulan. Namun, hal tersebut tidak dilaporkan oleh pihak perbankan kepada PPATK.

“Jadi, memang karena tidak aktif kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya, jadi tidak kami blokir dan ada tindakan pemblokiran, ataupun meminta penjelasan dulu dari bank ke nasabah,” paparnya.

“Itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

“Jadi, saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant, dan kita juga sudah mengarahkan kepada pihak bank untuk segera merilis membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua MUI, Cholil Nafis mengaku menjadi salah satu korban dari kebijakan pemblokiran rekening dormant itu. Ia menyebut, rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp 300 juta diblokir PPATK.

“Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200 juta-Rp 300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip dari MUIDigital, Senin (11/8).

Cholil pun meminta pemerintah memikirkan secara matang-matang terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara nasional.

Ia turut mewanti-wanti pemerintah terkait dampak kebijakan tersebut yang membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tutur dia.

Ketua MUI, Cholil Nafis juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Pasalnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka justru dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Oleh karena itu, saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam,” ujar dia.

“Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook