Papuaekspose.com – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, membenarkan bahwa Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9/2025).

Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mangkir dengan alasan, sedang ada kegiatan lain hingga tak bisa hadir ke KPK dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi. Dalam pemeriksaan pertama, Khalid datang dengan kooperatif.

“(Khalid) tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Budi Prasetyo.

Atas ketidakhadiran itu, kata Budi, penyidik KPK akan kembali memanggil Khalid Zeed Abdullah Basalamah pada hari yang berbeda. Sebab keterangan Khalid Zeed Abdullah Basalamah dinilai diperlukan guna menguak perkara permainan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Nanti akan dijadwalkan kembali (pemeriksaan Khalid),” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook