Papuaekspose, – Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Mimika mengadakan diskusi publik dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika dan Unit PPA Polres Mimika dengan menghadirkan peserta dari pelajar setingkat SMP, SMA dan Mahasiswa.

Diskusi Publik bertemakan “Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Pandangan Hukum dan Pendapat Ahli” dalam rangka merayakan Dies Natalis Kohati ke-57 berlangsung Minggu (1/10/2023) di salah satu kedai buah di Jalan Budiutomo Timika Papua Tengah.

Christin P. Yoku, S.Psi mewakili DP3AP2KB bertindak sebagai pemateri tentang pencegahan dan penanganan lanjutan (trauma healing). Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, M. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H mengisi materi tentang undang-undang perlindungan korban dan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

PSX 20231002 110302

“Jadi, diskusi publik yang kami lakukan ini atas keresahan Kohati soal maraknya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Mimika yang menimpa anak-anak dibawah umur,” kata Katua Kohati Cabang Mimika Mentari Putri Yasintha.

Goals dari kegiatan ini menurutnya, adalah para pelajar harus mampu mengetahui, memahami dan mentaati aspek hukum terkait kasus kekerasan seksual terlebih kepada anak dibawah umur.

“Kami juga mengundang Unit PPA Polres Mimika untuk mengisi materi terkait prosedur pelaporan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual tetapi tidak hadir karena kesibukan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga kata Mentari, merupakan wujud komitmen Kohati dalam upaya membina dan mendidik generasi muda yang termaktub dalam Pedoman Dasar Kohati.

Kegiatan Diskusi Publik ditutup dengan pemotongan kue sebagai tanda perayaan Dies Natalis Kohati ke-57.