Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Obok-obok Agen Travel Terindikasi Terima Keuntungan Korupsi Kuota Haji 2024
Papuaekspose.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengobok-obok sejumlah agen travel yang mendapat keuntungan dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keuntungan itu didapat dari mulai agen travel kecil hingga besar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan nanti dari pemeriksaan penyidik akan terungkap nama-nama agen travel yang terlibat.
“Itu nanti spesifik, ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya. Memang ada beberapa travel. Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” kata dia, Selasa (12/8/2025).
Namun, Setyo tak merinci jumlah agen travel yang terlibat dugaan kasus korupsi ini. Dia mengamini ada sekitar 10 agen travel.
“Iya, lebih kurang. Lebih kurang sekitar segitu lah (10 agen travel),” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara korupsi kuota haji. Bersama dengan Gus Yaqut, KPK turut mencegah mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Pencegahan dilakukan mulai 11 Agustus 2025. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Gus Yaqut mengaku siap mematuhi proses hukum KPK. Dua orang lainnya belum berkomentar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook